Penetapan
ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi.
"Ini
bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur
dengan benar karena tanpa melakukan itu, bapak ibu akan kena berbagai
akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat," ucap
Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian
Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta.
Kewajiban
registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31
Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan
melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang
itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika
pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan
panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender
sejak tanggal pemblokiran layanan.
Begitu
juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih
bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak
tanggal pemblokiran layanan.
"Jadi,
(tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara
bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru
seluruhnya," sebutnya.
Cara
registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444
dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format
ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain
itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing
operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.
Informasi
tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen
Dukcapil dapat berhasil. ( sumber, Detik.news)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar