Jakarta
– Menjelang peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10
November, Presiden Joko Widodo memberikan penganugerahan gelar pahlawan
yang diberikan kepada empat tokoh nasional, salah satunya pendiri
organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Prof. Drs. H. Lafran Pane
(almarhum) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain Lafran
Pane, tiga tokoh lainnya ialah TGHKH Muhammad Zainuddin Abdul Mdjid
(almarhum) dari Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati (almarhumah)
dari Aceh dan Sultan Mahmud Riayat Syah (almarhum) dari Kepulauan Riau.Gelar kepahlawanan keempat tokoh tersebut diberikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo kepada ahli waris masing-masing di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017). Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional melalui sidang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tanggal 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo beserta jajaran turut menghadiri penganugerahan Pahlawan Nasional ini.
Selain itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional juga berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, khususnya pasal 26 yang menjelaskan bahwa gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. (ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar